Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
“Jangan kalian memakan.”
Yang dimaksud ‘makan’ di sini adalah segala bentuk tindakan, baik mengambil atau menguasai. (Tafsir Al-Alusi)
Ibnul Arabi t menjelaskan: “Maknanya, janganlah kalian mengambil dan janganlah kalian menempuh caranya.” (Ahkam Al-Qur’an, 1/97)
“Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. [al Baqarah/2 : 188].
“Harta-harta kalian”, meliputi seluruh jenis harta, semuanya termasuk kecuali bila ada dalil syar’i yang menunjukkan kebolehannya. Maka segala perkara yang tidak dibolehkan mengambilnya dalam syariat berarti harta tersebut dimakan dengan cara yang batil. (Fathul Qadir)
“Barangsiapa merampas hak seorang
muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan
mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun
sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya
setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
“Sungguh akan datang kepada manusia
suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan
harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]
Banyak dijumpai sekarang ini praktek-praktek semacam ini
Mulai dari penipuan, pencurian, penjarahan, perampokan, perjudian, Riba, penghianatan atas kepercayaan yang diberikan dan masih banyak lagi. Perjudian sekarang malah semakin meraja lela, hiburan jadi judi misal judi Bola. Persaingan tidak sehat dalam pekerjaan, merasa iri dengki dengan prestasi dan kedudukan teman kerjanya lalu menghalalkan segala cara dengan cara memfitnah, membuat kasak kusuk. bahkan mengambil dan menikmati hasil jerih payah kerjanya selama ini dan mengakui itu pekerjaannya.
Mulai dari penipuan, pencurian, penjarahan, perampokan, perjudian, Riba, penghianatan atas kepercayaan yang diberikan dan masih banyak lagi. Perjudian sekarang malah semakin meraja lela, hiburan jadi judi misal judi Bola. Persaingan tidak sehat dalam pekerjaan, merasa iri dengki dengan prestasi dan kedudukan teman kerjanya lalu menghalalkan segala cara dengan cara memfitnah, membuat kasak kusuk. bahkan mengambil dan menikmati hasil jerih payah kerjanya selama ini dan mengakui itu pekerjaannya.
Semoga kita dijauhkan dari hal-hal yang bathil.
amiin
Sumber : asysyariah.com
kebunhidayah.wordpress.com
Assalamualaikum....
BalasHapusmintak izin untuk ambil maklumat dan menggunakannya dalam tugasan saya...t.kasih
semoga Allah s.w.t mudahkan segala urusan saudara/i... :)
JazakAllahu Khairan
Silahkan kak, semoga bermanfaat
Hapus:)
BalasHapussemoga kita terhindar dari sifat seperti itu amin...
BalasHapusgan mohon balasannya, saya kerja di printer. nah tiap abis kerja uangnya saya setorin, tapi saya mengambil uang buat ongkos. itu gimana ya? mohon jawab
BalasHapusya rincian ongkosnya yag diambil harus diberitahukan ke pimpinan perusahaan tempat anda bekerja kak. Semoga membantu
Hapustrima kasih pak atas ilmunya, semoga bermanfaat bagi yang mmbaca..
BalasHapusMy >blog
klo merebut posisi pekerjaan dg cara kolusi zalim tdk
BalasHapusItu juga Zalim, kecuali bersaing dengan sehat berdasarkan kemampuan.
Hapus