Jumat, 03 Agustus 2012

Hukum mengambil / menikmati Hak orang lain menurut Islam

Ketahuilah, pemberian terbaik yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba adalah keimanan dan ketakwaan. Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa. Dia juga harus yakin, bahwa iman dan takwa merupakan nikmat dan karunia Allah semata. Oleh karena itu, pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. Sehingga tidaklah berfaidah limpahan nikmat dan banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (An-Nisa’: 29)



Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
Jangan kalian memakan.
Yang dimaksud ‘makan’ di sini adalah segala bentuk tindakan, baik mengambil atau menguasai. (Tafsir Al-Alusi)
Ibnul Arabi t menjelaskan: “Maknanya, janganlah kalian mengambil dan janganlah kalian menempuh caranya.” (Ahkam Al-Qur’an, 1/97)

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. [al Baqarah/2 : 188].

“Harta-harta kalian”, meliputi seluruh jenis harta, semuanya termasuk kecuali bila ada dalil syar’i yang menunjukkan kebolehannya. Maka segala perkara yang tidak dibolehkan mengambilnya dalam syariat berarti harta tersebut dimakan dengan cara yang batil. (Fathul Qadir)

 “Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
  
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]

Banyak dijumpai sekarang ini praktek-praktek semacam ini
M
ulai dari penipuan, pencurian, penjarahan, perampokan, perjudian, Riba,  penghianatan atas kepercayaan yang diberikan dan masih banyak lagi. Perjudian  sekarang malah semakin meraja lela, hiburan jadi judi misal judi Bola. Persaingan tidak sehat dalam pekerjaan, merasa iri dengki dengan prestasi dan kedudukan teman kerjanya lalu menghalalkan segala cara dengan cara memfitnah, membuat kasak kusuk. bahkan mengambil dan menikmati hasil jerih payah kerjanya selama ini dan mengakui itu pekerjaannya.

Semoga kita dijauhkan dari hal-hal yang bathil.
amiin
Sumber : asysyariah.com 
              kebunhidayah.wordpress.com
 

9 komentar:

  1. Assalamualaikum....
    mintak izin untuk ambil maklumat dan menggunakannya dalam tugasan saya...t.kasih
    semoga Allah s.w.t mudahkan segala urusan saudara/i... :)
    JazakAllahu Khairan

    BalasHapus
  2. semoga kita terhindar dari sifat seperti itu amin...

    BalasHapus
  3. gan mohon balasannya, saya kerja di printer. nah tiap abis kerja uangnya saya setorin, tapi saya mengambil uang buat ongkos. itu gimana ya? mohon jawab

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya rincian ongkosnya yag diambil harus diberitahukan ke pimpinan perusahaan tempat anda bekerja kak. Semoga membantu

      Hapus
  4. trima kasih pak atas ilmunya, semoga bermanfaat bagi yang mmbaca..
    My >blog

    BalasHapus
  5. klo merebut posisi pekerjaan dg cara kolusi zalim tdk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu juga Zalim, kecuali bersaing dengan sehat berdasarkan kemampuan.

      Hapus